PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011
Pasal 32
BAB 2 — PERSYARATAN DAN TATA CARA MASUK
Tanda Masuk bagi Orang Asing pemegang Visa tinggal terbatas berlaku sebagai Izin Tinggal terbatas yang bersifat sementara untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari.
Bagian Kesatu Umum
