PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011
Pasal 31
BAB 2 — PERSYARATAN DAN TATA CARA MASUK
Tanda Masuk yang berlaku sebagai Izin Tinggal kunjungan diberikan kepada:
- Orang Asing yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa;
- Orang Asing pemegang Visa kunjungan;
- Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dalam keadaan darurat; atau
- Awak Alat Angkut.
