PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011
Pasal 30
BAB 2 — PERSYARATAN DAN TATA CARA MASUK
(1) Tanda Masuk bagi Orang Asing pemegang Visa
diplomatik atau Visa dinas yang melakukan kunjungan singkat di Indonesia berlaku juga sebagai Izin Tinggal diplomatik atau Izin Tinggal dinas.
(2) Tanda Masuk bagi Orang Asing pemegang Visa
diplomatik atau Visa dinas dengan maksud bertempat tinggal di Wilayah Indonesia berlaku juga sebagai Izin Tinggal diplomatik atau Izin Tinggal dinas yang bersifat sementara untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari.
