PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011
Pasal 29
BAB 2 — PERSYARATAN DAN TATA CARA MASUK
(1) Pejabat Imigrasi dapat meminta dan menyimpan
sementara Dokumen Perjalanan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28.
(2) Dalam hal Dokumen Perjalanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diminta dan disimpan sementara, Pejabat Imigrasi memberikan surat tanda penerimaan Dokumen Perjalanan.
Bagian Keempat Tanda Masuk sebagai Izin Tinggal
