PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011
Pasal 28
BAB 2 — PERSYARATAN DAN TATA CARA MASUK
(1) Pejabat Imigrasi berwenang menolak orang untuk keluar
Wilayah Indonesia dalam hal orang tersebut:
- tidak memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku;
- diperlukan untuk kepentingan penyidikan atas permintaan pejabat yang berwenang; atau
- namanya tercantum dalam daftar Pencegahan.
(2) Pejabat Imigrasi juga berwenang menolak Orang Asing
untuk keluar Wilayah Indonesia dalam hal Orang Asing tersebut masih mempunyai kewajiban di Indonesia yang harus diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
