PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011
Pasal 27
BAB 2 — PERSYARATAN DAN TATA CARA MASUK
(1) Setiap warga negara Indonesia tidak dapat ditolak
masuk Wilayah Indonesia.
(2) Dalam hal terdapat keraguan terhadap Dokumen
Perjalanan seorang warga negara Indonesia dan/atau status kewarganegaraannya, yang bersangkutan harus memberikan bukti lain yang sah dan meyakinkan yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan adalah warga negara Indonesia.
(3) Dalam rangka melengkapi bukti sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), yang bersangkutan dapat ditempatkan dalam Rumah Detensi Imigrasi atau Ruang Detensi Imigrasi.
(4) Pembuktian kewarganegaraan Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui pemeriksaan yang dilakukan oleh Pejabat Imigrasi.
