PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011
Pasal 26
BAB 2 — PERSYARATAN DAN TATA CARA MASUK
(1) Dalam hal Pejabat Imigrasi menolak Orang Asing
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), Penanggung Jawab Alat Angkut wajib membawa kembali keluar Wilayah Indonesia pada kesempatan pertama Orang Asing tersebut ke negara tempat keberangkatan terakhir.
(2) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan membubuhkan cap pada Dokumen Perjalanan yang bersangkutan atau menyampaikan surat penolakan kepada Penanggung Jawab Alat Angkut.
