PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011
Pasal 23
BAB 2 — PERSYARATAN DAN TATA CARA MASUK
Setiap orang yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 7, atau Pasal 9 dapat masuk Wilayah Indonesia setelah mendapatkan Tanda Masuk dari Pejabat Imigrasi.
