PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011
Pasal 24
BAB 2 — PERSYARATAN DAN TATA CARA MASUK
Setiap orang yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 8, atau Pasal 9 dapat keluar Wilayah Indonesia setelah mendapatkan Tanda Keluar dari Pejabat Imigrasi.
Paragraf 4 Penolakan Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia
