PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011
Pasal 22
BAB 2 — PERSYARATAN DAN TATA CARA MASUK
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan Keimigrasian terhadap orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 3 Pemberian Tanda Masuk dan Tanda Keluar
