PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011
Pasal 21
BAB 2 — PERSYARATAN DAN TATA CARA MASUK
Pemeriksaan Keimigrasian terhadap Orang Asing pemegang surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas dilaksanakan sesuai dengan perjanjian lintas batas.
