Pasal 20
BAB 2 — PERSYARATAN DAN TATA CARA MASUK
(1) Setiap orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia
wajib melalui pemeriksaan yang dilakukan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi pemeriksaan Dokumen Perjalanan dan/atau identitas diri yang sah.
(3) Dalam keadaan tertentu pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan di tempat yang bukan Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang difungsikan sebagai tempat pemeriksaan Keimigrasian berdasarkan persetujuan Direktur Jenderal.
(4) Dalam hal belum ada Pejabat Imigrasi pada tempat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), pemeriksaan dilakukan oleh Petugas Pemeriksa Pendaratan.
(5) Petugas Pemeriksa Pendaratan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh Pejabat Imigrasi sepanjang menyangkut pemeriksaan orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia.
(6) Pemeriksaan orang yang masuk atau keluar Wilayah
Indonesia oleh Petugas Pemeriksa Pendaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Imigrasi.
