PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011
Pasal 19
BAB 2 — PERSYARATAN DAN TATA CARA MASUK
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 tidak berlaku bagi Penanggung Jawab Alat Angkut transportasi lainnya kecuali ayat (1) huruf b dan huruf d sampai dengan huruf h.
Paragraf 2 Pemeriksaan
