PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011
Pasal 18
BAB 2 — PERSYARATAN DAN TATA CARA MASUK
(1) Kewajiban pemberitahuan rencana kedatangan Alat
Angkut laut atau Alat Angkut udara bagi Penanggung Jawab Alat Angkut sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 ayat (1) huruf a adalah:
paling lambat 6 (enam) jam sebelum Alat Angkut reguler tiba; dan
paling lambat 48 (empat puluh delapan) jam sebelum Alat Angkut nonreguler tiba.
(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberitahukan kepada Kepala Kantor Imigrasi yang membawahi Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
