PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011
Pasal 15
BAB 2 — PERSYARATAN DAN TATA CARA MASUK
(1) Nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas
kapal laut atau alat apung, yang datang langsung dengan Alat Angkutnya untuk beroperasi di perairan Nusantara, laut teritorial, landas kontinen, dan/atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia harus memenuhi persyaratan:
- memiliki . . .
- memiliki Dokumen Perjalanan dan/atau buku pelaut yang sah dan masih berlaku;
- terdaftar dalam daftar awak kapal; dan
- tidak termasuk dalam daftar Penangkalan.
(2) Nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas
kapal laut atau alat apung, yang datang langsung dengan Alat Angkutnya dan telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat masuk Wilayah Indonesia setelah mendapatkan Tanda Masuk dari Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
