PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011
Pasal 14
BAB 2 — PERSYARATAN DAN TATA CARA MASUK
Awak Alat Angkut transportasi lainnya yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia dengan Alat Angkutnya harus memenuhi persyaratan:
- memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku;
- terdaftar dalam daftar awak Alat Angkut, kecuali bagi kendaraan pribadi dan kendaraan muatan barang; dan
- tidak termasuk dalam daftar Penangkalan atau daftar Pencegahan.
Paragraf 5 Persyaratan Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia bagi Nakhoda, Awak Kapal, atau Tenaga Ahli Asing
