Pasal 16
BAB 2 — PERSYARATAN DAN TATA CARA MASUK
(1) Nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas
kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di perairan Nusantara, laut teritorial, landas kontinen, dan/atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia yang keluar Wilayah Indonesia harus memenuhi persyaratan:
- memiliki Dokumen Perjalanan dan/atau buku pelaut yang sah dan masih berlaku;
- terdaftar dalam daftar awak kapal;
- tidak termasuk dalam daftar Pencegahan; dan
- memiliki Izin Tinggal terbatas yang sah dan masih berlaku.
(2) Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), bagi nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang keluar Wilayah Indonesia tidak dengan Alat Angkutnya juga harus memenuhi persyaratan:
- memiliki Izin Masuk Kembali jika akan bergabung kembali dengan Alat Angkutnya; atau
- memiliki exit permit only jika tidak akan bergabung kembali dengan Alat Angkutnya.
(3) Nakhoda . . .
(3) Nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas
kapal laut, alat apung, atau instalasi yang akan meninggalkan Wilayah Indonesia dan telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) setelah mendapatkan Tanda Keluar dari Pejabat Imigrasi.
Bagian Ketiga Tata Cara Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia
Paragraf 1 Penanggung Jawab Alat Angkut
