Pasal 140
BAB 5 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN, PEMBERIAN, JANGKA
(1) Permohonan perpanjangan Izin Tinggal kunjungan bagi
Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa kunjungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 ayat (1) huruf a, diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
- surat penjaminan dari Penjamin pada saat mengajukan permohonan Visa; dan
- paspor yang sah dan masih berlaku.
(2) Permohonan perpanjangan Izin Tinggal kunjungan bagi
anak yang baru lahir di Wilayah Indonesia dan pada saat lahir ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal kunjungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 ayat (1) huruf b, diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 134 ayat (3).
(3) Tata cara permohonan dan jangka waktu penerbitan
Izin Tinggal kunjungan berlaku juga bagi penerbitan perpanjangan Izin Tinggal kunjungan.
Paragraf 4 . . .
Paragraf 4 Izin Tinggal Terbatas
