PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011
Pasal 141
BAB 5 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN, PEMBERIAN, JANGKA
(1) Izin Tinggal terbatas diberikan kepada:
- Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa tinggal terbatas;
- anak yang pada saat lahir di Wilayah Indonesia ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal terbatas;
- Orang Asing yang diberikan alih status dari Izin Tinggal kunjungan;
- nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia; atau
- anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia.
(2) Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dan huruf c, meliputi:
Orang Asing dalam rangka penanaman modal;
bekerja sebagai tenaga ahli;
melakukan tugas sebagai rohaniawan;
mengikuti pendidikan dan pelatihan;
mengadakan penelitian ilmiah;
menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal terbatas;
menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu bagi anak berkewarganegaraan asing yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia;
menggabungkan . . .
- menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin;
- Orang Asing eks warga negara Indonesia; dan
- wisatawan lanjut usia mancanegara.
