PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011
Pasal 139
BAB 5 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN, PEMBERIAN, JANGKA
Izin Tinggal kunjungan bagi:
Orang Asing yang bertugas sebagai awak Alat Angkut yang sedang berlabuh atau berada di Wilayah Indonesia, diberikan untuk waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal diberikannya Tanda Masuk dan tidak dapat diperpanjang;
anak . . .
- anak yang baru lahir di Wilayah Indonesia dan pada saat lahir ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal kunjungan, diberikan untuk jangka waktu yang disesuaikan dengan Izin Tinggal kunjungan orang tuanya; dan
- Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dalam keadaan darurat, diberikan untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diberikannya Tanda Masuk.
