PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011
Pasal 138
BAB 5 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN, PEMBERIAN, JANGKA
(1) Izin Tinggal kunjungan bagi Orang Asing dari negara
yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa diberikan untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diberikannya Tanda Masuk.
(2) Izin Tinggal kunjungan bagi Orang Asing dari negara
yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diperpanjang.
