PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011
Pasal 127
BAB 5 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN, PEMBERIAN, JANGKA
(1) Untuk memperoleh Izin Tinggal dinas dengan maksud
bertempat tinggal di Wilayah Indonesia, Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 ayat (1) harus mengajukan permohonan kepada Menteri Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diberikannya Tanda Masuk oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan dengan melampirkan persyaratan:
- paspor dinas atau paspor lain;
- surat persetujuan Pemerintah dan nota dinas dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara; dan/atau
- surat dari instansi berwenang lainnya.
