PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011
Pasal 128
BAB 5 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN, PEMBERIAN, JANGKA
(1) Menteri Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk
memeriksa persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 127 ayat (2).
(2) Dalam hal pemeriksaan persyaratan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) telah terpenuhi, Menteri Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan Izin Tinggal dinas untuk bertempat tinggal di Wilayah Indonesia dengan mempertimbangkan asas timbal balik.
