PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011
Pasal 126
BAB 5 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN, PEMBERIAN, JANGKA
Izin Tinggal dinas dengan maksud melakukan kunjungan untuk melaksanakan tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik dari pemerintah asing atau organisasi internasional mulai berlaku sejak diberikannya Tanda Masuk oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
