PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011
Pasal 125
BAB 5 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN, PEMBERIAN, JANGKA
(1) Izin Tinggal dinas diberikan kepada Orang Asing
pemegang Paspor dinas dan Paspor lain yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa dinas untuk melakukan kunjungan dan/atau bertempat tinggal di Wilayah Indonesia.
(2) Izin Tinggal dinas untuk kunjungan juga dapat
diberikan kepada Orang Asing dari negara yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa berdasarkan perjanjian internasional dengan memperhatikan asas timbal balik.
(3) Izin Tinggal dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berlaku untuk melakukan tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik dari pemerintah asing atau organisasi internasional.
