Pasal 116
BAB 5 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN, PEMBERIAN, JANGKA
(1) Orang Asing yang dihentikan penyidikannya dan
dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau dilepaskan dari tuntutan hukum, dapat diberikan kembali Izin Tinggalnya.
(2) Izin Tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diberikan sesuai dengan Izin Tinggal sebelumnya dan jangka waktunya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal Izin Tinggal tidak diberikan, Orang Asing
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus meninggalkan Wilayah Indonesia.
Bagian Kedua
Persyaratan dan Tata Cara Permohonan, Pemberian, Jangka Waktu, dan Perpanjangan Izin Tinggal
Paragraf 1 Izin Tinggal Diplomatik
