PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011
Pasal 115
BAB 5 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN, PEMBERIAN, JANGKA
(1) Dikecualikan dari kewajiban memiliki Izin Tinggal
adalah Orang Asing yang:
- menjalani penahanan untuk kepentingan proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atau menjalani pidana kurungan atau pidana penjara di lembaga pemasyarakatan, sedangkan Izin Tinggalnya telah habis masa berlakunya;
- mendapatkan izin berada di luar Rumah Detensi Imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- berada di Wilayah Indonesia karena menjadi korban tindak pidana perdagangan orang.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Orang Asing yang
dikecualikan dari kewajiban memiliki Izin Tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
