PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011
Pasal 114
BAB 5 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN, PEMBERIAN, JANGKA
Warga negara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia di Wilayah Indonesia karena mengikuti kewarganegaraan suami atau istri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Izin Tinggal sesuai dengan Izin Tinggal suami atau istrinya.
