PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011
Pasal 117
BAB 5 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN, PEMBERIAN, JANGKA
(1) Izin Tinggal diplomatik diberikan kepada Orang Asing
pemegang Paspor diplomatik dan Paspor lain yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa diplomatik untuk melakukan kunjungan dan/atau bertempat tinggal di Wilayah Indonesia.
(2) Izin Tinggal diplomatik untuk kunjungan juga dapat
diberikan kepada Orang Asing dari negara yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa berdasarkan perjanjian internasional dengan memperhatikan asas timbal balik.
(3) Izin . . .
(3) Izin Tinggal diplomatik sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) berlaku untuk melakukan tugas yang bersifat diplomatik.
