PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011
Pasal 101
BAB 4 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN, JENIS KEGIATAN, DAN
(1) Untuk memperoleh Visa kunjungan saat kedatangan
dan bebas Visa kunjungan, Orang Asing harus melampirkan persyaratan:
- paspor asli yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan; dan
- tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain kecuali bagi awak alat angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain.
(2) Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), untuk memperoleh Visa kunjungan saat kedatangan bagi Orang Asing yang bukan berasal dari negara tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (3) juga harus melampirkan persyaratan:
- surat . . .
- surat permintaan dari Pemerintah atau lembaga swasta; dan
- surat persetujuan Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
Paragraf 4 Visa Tinggal Terbatas
