PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011
Pasal 100
BAB 4 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN, JENIS KEGIATAN, DAN
Orang Asing dari negara tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) dan nakhoda, kapten pilot, atau awak yang sedang bertugas di Alat Angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa kunjungan, dapat masuk dan keluar Wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
