Pasal 102
BAB 4 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN, JENIS KEGIATAN, DAN
(1) Visa tinggal terbatas diberikan untuk melakukan
kegiatan:
- dalam rangka bekerja; dan
- tidak dalam rangka bekerja.
(2) Kegiatan dalam rangka bekerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a meliputi:
sebagai tenaga ahli;
bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan nusantara, laut teritorial, atau landas kontinen, serta Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia;
melaksanakan tugas sebagai rohaniawan;
melakukan kegiatan yang berkaitan dengan profesi dengan menerima bayaran;
melakukan kegiatan dalam rangka pembuatan film yang bersifat komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang;
melakukan pengawasan kualitas barang atau produksi;
melakukan inspeksi atau audit pada cabang perusahaan di Indonesia;
melayani purnajual;
memasang dan mereparasi mesin;
melakukan . . .
- melakukan pekerjaan nonpermanen dalam rangka konstruksi;
- mengadakan pertunjukan kesenian, musik, dan olah raga;
- mengadakan kegiatan olahraga profesional;
- melakukan kegiatan pengobatan; dan
- calon tenaga kerja asing yang akan bekerja dalam rangka uji coba keahlian.
(3) Kegiatan tidak dalam rangka bekerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- melakukan penanaman modal asing;
- mengikuti pelatihan dan penelitian ilmiah;
- mengikuti pendidikan;
- penyatuan keluarga;
- repatriasi; dan
- wisatawan lanjut usia mancanegara.
(4) Orang Asing yang dapat menyatukan diri dengan
keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, yaitu:
- Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri yang warga negara Indonesia;
- Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap;
- anak hasil perkawinan yang sah antara Orang Asing dengan warga negara Indonesia;
- anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia; dan
- anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan orang tuanya pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap.
