PP
PERLINDUNGAN WILAYAH GEOGRAFIS PENGHASIL
Pasal 9
BAB 2 — PRODUK PERKEBUNAN DAN PENETAPAN WILAYAH
Penetapan WGPPPSL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4) berlaku selama produk perkebunan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)
