Pasal 8
BAB 2 — PRODUK PERKEBUNAN DAN PENETAPAN WILAYAH
(1) Setelah mendapatkan pengesahan Buku Peta Batas dan Buku Spesifikasi WGPPPSL dari Menteri, pemohon mengajukan
permohonan penetapan WGPPPSL secara tertulis kepada bupati/walikota.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi Buku Peta Batas dan Buku Spesifikasi WGPPPSL yang
telah disahkan Menteri.
(3) Penetapan WGPPPSL yang berada dalam satu wilayah kabupaten/kota dilakukan oleh bupati/walikota.
(4) Dalam hal WGPPPSL melintas beberapa wilayah kabupaten/kota, penetapan WGPPPSL dilakukan oleh masing-masing
bupati/walikota.
(5) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari
kerja sejak permohonan diajukan oleh pemohon.
(6) Penetapan WGPPPSL oleh bupati/walikota merupakan bagian dari rencana detil tata ruang kabupaten/kota sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang.
