PP
PERLINDUNGAN WILAYAH GEOGRAFIS PENGHASIL
Pasal 7
BAB 2 — PRODUK PERKEBUNAN DAN PENETAPAN WILAYAH
(1) Dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diterima,
Menteri menugaskan Tim Pengesahan Buku Peta Batas dan Buku Spesifikasi WGPPPSL untuk melakukan verifikasi dan validasi.
(2) Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 6 (enam) bulan.
(3) Hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri disertai saran dan
pertimbangan.
(4) Berdasarkan saran dan pertimbangan dari tim, Menteri dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja memberikan
jawaban berupa persetujuan pengesahan atau penolakan pengesahan.
