Pasal 6
BAB 2 — PRODUK PERKEBUNAN DAN PENETAPAN WILAYAH
(1) Permohonan pengesahan Buku Peta Batas dan Buku Spesifikasi WGPPPSL diajukan secara tertulis oleh pelaku usaha
perkebunan kepada Menteri.
(2) Dalam hal permohonan pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pelaku usaha perkebunan,
pelaku usaha perkebunan dapat menunjuk lembaga untuk mewakili.
(3) Dalam hal pelaku usaha perkebunan tidak mengajukan permohonan pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
sedangkan departemen/lembaga pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota menilai suatu wilayah memiliki produk perkebunan spesifik lokasi, departemen/lembaga pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota dapat mengajukan permohonan pengesahan kepada Menteri.
