Pasal 5
BAB 2 — PRODUK PERKEBUNAN DAN PENETAPAN WILAYAH
(1) Buku Peta Batas dan Buku Spesifikasi WGPPPSL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) disahkan oleh Menteri
setelah dilakukan verifikasi dan validasi pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
(2) Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui survei, identifikasi, dan pengamatan faktor-
faktor sumber daya alam, sejarah, sosial-ekonomi, budaya masyarakat, dan mutu yang khas, yang mencakup:
- tanah;
- iklim;
- sistem budidaya dan pengolahan;
- sosial-ekonomi;
- budaya masyarakat;
- mutu; dan
- wilayah.
(3) Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Tim Pengesahan Buku Peta Batas dan Buku
Spesifikasi WGPPPSL.
(4) Susunan keanggotaan Tim Pengesahan Buku Peta Batas dan Buku Spesifikasi WGPPPSL sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) ditetapkan oleh Menteri untuk masa kerja selama 5 (lima) tahun.
