PP
PERLINDUNGAN WILAYAH GEOGRAFIS PENGHASIL
Pasal 4
BAB 2 — PRODUK PERKEBUNAN DAN PENETAPAN WILAYAH
(1) Perlindungan WGPPPSL diberikan dengan penetapan WGPPPSL.
(2) Penetapan WGPPPSL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan apabila memenuhi persyaratan:
- produk perkebunan yang dihasilkan mempunyai mutu yang khas, termasuk cita rasa spesifik;
- produk perkebunan mempunyai reputasi atau ketenaran baik lokal, nasional maupun internasional yang tidak dapat diperoleh pada wilayah lainnya; dan
- tanamannya diusahakan secara baik oleh pelaku usaha perkebunan.
(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Buku Peta Batas dan Buku Spesifikasi WGPPPSL.
(4) Penetapan WGPPPSL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan sebagai rekomendasi untuk mendapatkan
perlindungan Indikasi-geografis.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan dan pengisian Buku Peta Batas dan Buku Spesifikasi WGPPPSL
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
