PP
PERLINDUNGAN WILAYAH GEOGRAFIS PENGHASIL
Pasal 3
BAB 2 — PRODUK PERKEBUNAN DAN PENETAPAN WILAYAH
(1) Produk perkebunan spesifik lokasi yang dilindungi kelestariannya dihasilkan dari tanaman kopi, tembakau, kayu manis,
lada, kakao, dan tanaman teh.
(2) Produk perkebunan spesifik lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari wilayah yang ditetapkan sebagai
WGPPPSL.
(3) Menteri dapat menetapkan tambahan produk perkebunan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
