PP
PERLINDUNGAN WILAYAH GEOGRAFIS PENGHASIL
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Perlindungan WGPPPSL diselenggarakan dengan tujuan:
- menjaga kelestarian kawasan dan produk-produk budidaya suatu wilayah geografis yang memiliki mutu dan kekhasan cita rasa serta reputasi atau ketenaran yang baik;
- mempertahankan mutu dan cita rasa spesifik serta meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk budidaya;
- meningkatkan pendapatan masyarakat pada wilayah geografis penghasil produk budidaya spesifik; dan
- mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan.
