Pasal 10
BAB 2 — PRODUK PERKEBUNAN DAN PENETAPAN WILAYAH
(1) Perubahan penetapan WGPPPSL dapat dilakukan dalam hal tidak menyebabkan terjadinya perubahan spesifikasi produk
yang dihasilkan dan mendapatkan persetujuan dari bupati/walikota yang menetapkan WGPPPSL.
(2) Perubahan penetapan WGPPPSL hanya dapat dilakukan dalam hal terjadi perubahan batas wilayah, varietas, teknik
pengolahan, dan/atau bencana alam.
(3) Perubahan penetapan WGPPPSL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Buku Peta Batas dan Buku
Spesifikasi WGPPPSL.
(4) Perubahan Buku Peta Batas dan Buku Spesifikasi WGPPPSL sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disahkan oleh
Menteri.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan Buku Peta Batas dan Buku Spesifikasi WGPPPSL sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
