PP
PERLINDUNGAN WILAYAH GEOGRAFIS PENGHASIL
Pasal 11
BAB 3 — KEWAJIBAN DAN LARANGAN PEMEGANG PENETAPAN WGPPPSL
Pemegang penetapan WGPPPSL wajib:
- mengelola agribisnis secara baik sesuai peruntukan dan persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian penetapan WGPPPSL;
- membangun dan memelihara prasarana lingkungan dan fasilitas usaha;
- memelihara kesuburan tanah, pencegahan kerusakan sumber daya alam, pemeliharaan fungsi kelestarian lingkungan hidup serta sosial budaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- menguatkan dan mengembangkan kelembagaan petani dan kelembagaan usaha; dan
- menyampaikan laporan tertulis setiap akhir tahun mengenai pemanfaatan WGPPPSL kepada pemberi penetapan WGPPPSL.
