Pasal 15
BAB 4 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Dalam hal masyarakat yang melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) menemukan adanya
ketidaksesuaian antara produk perkebunan dengan Buku Peta Batas dan Buku Spesifikasi WGPPPSL, dapat melaporkan kepada Menteri untuk dilakukan pemeriksaan.
(2) Menteri setelah mendapatkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari
kerja menugaskan pada Tim Pengesahan Buku Peta Batas dan Buku Spesifikasi WGPPPSL untuk melakukan pemeriksaan.
(3) Tim Pengesahan Buku Peta Batas dan Buku Spesifikasi WGPPPSL dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah
menerima penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan pemeriksaan lapangan dan memberikan laporan disertai dengan usulan tindakan yang perlu dilakukan kepada Menteri.
(4) Menteri dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memberi
keputusan tindakan yang perlu dilakukan.
