PP
PERLINDUNGAN WILAYAH GEOGRAFIS PENGHASIL
Pasal 14
BAB 4 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pengawasan terhadap WGPPPSL dilakukan oleh Menteri, gubernur, bupati/walikota, dan masyarakat.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap cita rasa spesifik, reputasi produk, dan
kelembagaan.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala atau atas pengaduan masyarakat.
