PP
PERLINDUNGAN WILAYAH GEOGRAFIS PENGHASIL
Pasal 13
BAB 4 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pembinaan WGPPPSL yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4) dilakukan oleh
Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai kewenangannya.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain, meliputi fasilitasi:
- penyusunan Buku Peta Batas dan Buku Spesifikasi WGPPPSL;
- aksesibilitas terhadap ilmu pengetahuan, pendanaan, teknologi, dan informasi;
- peningkatan budidaya, pengolahan, dan pemasaran produk spesifik lokasi;
- pembentukan kelembagaan petani, kelembagaan masyarakat, kelembagaan pemasaran, dan kelembagaan keuangan yang sesuai dan dapat memenuhi kebutuhan petani yang menghasilkan produk spesifik lokasi;
- peningkatan kemampuan, pengetahuan, keterampilan dan kemandirian masyarakat dan pelaku usaha penghasil produk spesifik lokasi sehingga mampu mengembangkan agribisnis secara mandiri dan berkelanjutan; dan/atau
- perlindungan WGPPPSL dari perubahan fungsi yang dapat mengurangi, mengganggu, atau menyebabkan hilangnya produksi dan pemasaran produk spesifik lokasi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan
Menteri.
