PP
PERLINDUNGAN WILAYAH GEOGRAFIS PENGHASIL
Pasal 16
BAB 5 — PENCABUTAN PENETAPAN WGPPPSL
(1) Penetapan WGPPPSL dapat dicabut dalam hal:
- pemegang WGPPPSL tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;
- ciri spesifik, ketenaran produk, dan budidaya tidak lagi dimiliki; dan/atau
- pemegang penetapan WGPPPSL mengajukan permohonan pencabutan penetapan WGPPPSL kepada bupati/walikota.
(2) Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan setelah diberikan 3 (tiga) kali peringatan secara
tertulis dengan selang waktu 6 (enam) bulan dan tidak diindahkan.
