PP
SISTEM PELATIHAN KERJA NASIONAL
Pasal 5
BAB 4 — PROGRAM PELATIHAN KERJA
(1) Dalam rangka pengembangan kualitas tenaga kerja ditetapkan
KKNI yang disusun berdasarkan jenjang kualifikasi kompetensi kerja dari yang terendah sampai yang tertinggi.
(2) KKNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari 9
(sembilan) jenjang yang dimulai dengan kualifikasi sertifikat 1 (satu) sampai dengan sertifikat 9 (sembilan).
(3) KKNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
peraturan Presiden.
