PP
SISTEM PELATIHAN KERJA NASIONAL
Pasal 4
BAB 4 — PROGRAM PELATIHAN KERJA
(1) Program pelatihan kerja disusun berdasarkan SKKNI Standar
Internasional dan/atau Standar Khusus.
(2) Program pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat disusun secara berjenjang atau tidak berjenjang.
(3) Program pelatihan kerja yang disusun secara berjenjang
mengacu pada jenjang KKNI.
(4) Program pelatihan kerja yang tidak berjenjang disusun
berdasarkan unit kompetensi atau kelompok unit kompetensi.
Bagian Kedua KKNI
