PP
SISTEM PELATIHAN KERJA NASIONAL
Pasal 3
BAB 3 — PRINSIP DASAR PELATIHAN KERJA
Prinsip dasar pelatihan kerja adalah :
- berorientasi pada kebutuhan pasar kerja dan pengembangan SDM;
- berbasis pada kompetensi kerja;
- tanggung jawab bersama antara dunia usaha, pemerintah, dan masyarakat;
- bagian dari pengembangan profesionalisme sepanjang hayat; dan
- diselenggarakan secara berkeadilan dan tidak diskriminatif.
Bagian Kesatu Umum
