PP
SISTEM PELATIHAN KERJA NASIONAL
Pasal 6
BAB 4 — PROGRAM PELATIHAN KERJA
(1) KKNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) menjadi
acuan dalam penetapan kuaifikasi tenaga kerja.
(2) Dalam hal sektor dan/atau profesi tertentu tidak memiliki
atau tidak memerlukan seluruh jenjang pada KKNI, dapat memilih kualifikasi tertentu.
(3)Kualifikasi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
menggunakan KKNI.
Bagian Ketiga SKKNI
